Susunan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk membantu Bupati.
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memberikan dukungan administratif dan ketatausahaan (perencanaan-evaluasi-pelaporan, umum-kepegawaian, keuangan) kepada seluruh unsur organisasi.
Tugas Pokok
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Melaksanakan pelayanan administrasi pendaftaran penduduk.
Tugas Pokok
Menangani pencatatan peristiwa penting penduduk.
Tugas Pokok
Mengelola sistem informasi dan database administrasi kependudukan.
Tugas Pokok
Mengembangkan inovasi dan pemanfaatan data kependudukan.
Tugas Pokok