Struktur Organisasi

Susunan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka

Kepala Dinas

Pimpinan

Memimpin penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Sikka.

Tugas Pokok

  • Perencanaan dan penyusunan program kerja.
  • Perumusan kebijakan administrasi kependudukan.
  • Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  • Pengelolaan data kependudukan.
  • Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Sekretariat

Dukungan & Koordinasi

Memberikan dukungan administrasi dan koordinasi kepada seluruh unit kerja di Dukcapil.

Tugas Pokok

  • Perencanaan program dan anggaran.
  • Pengelolaan keuangan dan aset.
  • Pengelolaan kepegawaian.
  • Tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi.
  • Penyusunan laporan kinerja dan reformasi birokrasi.

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Administrasi surat-menyurat dan arsip.
  • Pengelolaan ASN (cuti, kenaikan pangkat, disiplin, penilaian kinerja).
  • Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kantor.

Sub Bagian Keuangan

  • Pengelolaan anggaran.
  • Penatausahaan keuangan dan aset.
  • Penyusunan laporan keuangan.
  • Verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran

Melaksanakan pelayanan administrasi pendaftaran penduduk.

Tugas Pokok

  • Penerbitan Biodata Penduduk.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP Elektronik (KTP-el).
  • Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Pelayanan pindah datang penduduk.
  • Pendataan penduduk dan pelaporan.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil

Menangani pencatatan peristiwa penting penduduk.

Tugas Pokok

  • Akta Kelahiran.
  • Akta Kematian.
  • Akta Perkawinan.
  • Akta Perceraian.
  • Pengakuan dan pengesahan anak.
  • Perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa sipil lainnya.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

Sistem Informasi

Mengelola sistem informasi dan database administrasi kependudukan.

Tugas Pokok

  • Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Pengolahan dan penyajian data kependudukan.
  • Pemeliharaan database kependudukan.
  • Pengamanan dan pemulihan data.
  • Penyediaan informasi kependudukan yang akurat.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Inovasi

Mengembangkan inovasi dan pemanfaatan data kependudukan.

Tugas Pokok

  • Pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.
  • Kerja sama pemanfaatan data dengan instansi lain.
  • Pengembangan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.