Struktur Organisasi

Susunan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka

Kepala Dinas

Pimpinan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk membantu Bupati.

Tugas Pokok

  • Penyusunan rencana, program, dan perumusan kebijakan teknis dinas (pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, kerja sama, pemanfaatan data, dan inovasi pelayanan)
  • Perumusan kebijakan administrasi kependudukan.
  • Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  • Pengelolaan data kependudukan.
  • Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Sekretariat

Dukungan & Koordinasi

Membantu Kepala Dinas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memberikan dukungan administratif dan ketatausahaan (perencanaan-evaluasi-pelaporan, umum-kepegawaian, keuangan) kepada seluruh unsur organisasi.

Tugas Pokok

  • Koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan anggaran
  • Koordinasi urusan keuangan dan barang milik daerah
  • Koordinasi urusan kepegawaian
  • Koordinasi urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi
  • Koordinasi urusan rumah tangga, hubungan kemasyarakatan, dan kerja sama
  • Koordinasi penyusunan laporan (reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, LKj, penyelenggaraan pemerintah daerah, dll.)
  • Koordinasi analisis jabatan, ABK, evaluasi jabatan, penilaian kinerja pegawai
  • Fungsi lain dari atasan.

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Administrasi surat-menyurat dan arsip.
  • Pengelolaan ASN (cuti, kenaikan pangkat, disiplin, penilaian kinerja).
  • Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kantor.

Sub Bagian Keuangan

  • Pengelolaan anggaran.
  • Penatausahaan keuangan dan aset.
  • Penyusunan laporan keuangan.
  • Verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran

Melaksanakan pelayanan administrasi pendaftaran penduduk.

Tugas Pokok

  • Pelaksanaan pelayanan & penerbitan dokumen (biodata, NIK, KK, KTP-el, KIA).
  • Pelayanan pindah datang penduduk.
  • Pendataan penduduk dan pelaporan.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil

Menangani pencatatan peristiwa penting penduduk.

Tugas Pokok

  • Pelaksanaan pelayanan & penerbitan dokumen (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak).
  • Perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa sipil lainnya.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

Sistem Informasi

Mengelola sistem informasi dan database administrasi kependudukan.

Tugas Pokok

  • Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Pengolahan dan penyajian data kependudukan.
  • Pemeliharaan database kependudukan.
  • Pengamanan dan pemulihan data.
  • Penyediaan informasi kependudukan yang akurat.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Inovasi

Mengembangkan inovasi dan pemanfaatan data kependudukan.

Tugas Pokok

  • Pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.
  • Kerja sama pemanfaatan data dengan instansi lain.
  • Pengembangan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.