Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Visi
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Melalui Pelayanan Prima Yang Membahagiakan
Menyelenggarakan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan baik (Clean and Good Governance).
Mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui penataan pelayanan inovatif.
Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Yang Ramah, Cepat, Tepat, Akurat, Tanpa Biaya Yang Membahagiakan"