Ajukan permohonan dokumen kependudukan Anda kapan saja dan di mana saja tanpa harus antri di kantor.
Permohonan yang dapat diajukan secara online
Kartu Keluarga
Pindah Masuk
Pindah Keluar
Akta Kelahiran
Perubahan KTP
Ikuti langkah mudah berikut ini
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
Tunggu username & password dikirim admin via WA
Login lalu isi form permohonan dan upload dokumen
Download dokumen hasil setelah permohonan diterima
Informasi terkini dari DUKCAPIL
Untuk pengurusan Dokumen Kependudukan, jika dalam 1 (satu) Kartu Keluarga terdapat anggota keluarga sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP, maka wajib melakukan perekaman KTP terlebih dahulu.
Kami membuka layanan permohonan dokumen kependudukan secara online. Silakan daftar akun untuk mengajukan permohonan.
Daftarkan akun Anda sekarang dan nikmati kemudahan layanan kependudukan online.
Mulai Sekarang